Atribut Kampanye Dicopot Paksa

Atribut Kampanye Dicopot Paksa

ARGA MAKMUR, BE - Panwaslu dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU) serta puluhan anggota Satpol PP kemarin (8/4) melakukan razia alat peraga kampanye. Puluhan atribut partai politik (Parpol) berupa baliho, papan nama, dan bendera yang masih terpasang di kecamatan Arga Makmur dicopot paksa. Tindakan tersebut diambil, karena penertiban atribut oleh parpol dan caleg sendiri itu sudah diberikan waktu dua hari, yakni tanggal 6 dan 7 April. Sedangkan tanggal 8, jika masih ada yang tersisa, akan dilepas paksa. \"Kita sudah memberikan waktu untuk melepas sendiri atribut baliho itu. Nyatanya masih banyak yang bandel, jadi kita lepas paksa,\" kata anggota Panwaslu BU, Bejo SP. Dikatakannya, atribut kampanye yang sudah dilepas paksa itu puluhan lembar/unit dari berbagai parpol. Baik yang ada di lokasi pinggir jalan, di pohon, di kantor, maupun di depan rumah, serta tempat umum lainnya. Menurutnya penertiban itu harus dilakukan, karena hari ini merupakan waktu pencoblosa. Terkait pelanggaran tersebut diakui Bejo tidak ada sanski berat, melainkan hanya bentuk peraturan yang harus dilakukan. \"Kalau untuk sanksi parpol yang belum melepaskan atribut kampanye nya tidak ada, karena memang sudah ada aturannya H-1 semua atribut harus sudah ditertibkan, jadi pada saat pemilihan sudah bersih, dan parpol pun sudah diberikan waktu untuk berkampanye,\" tandasnya. Sementara Ketua KPU BU, Rodi ST mengatakan, pihaknya memang bekerja sama dengan semua elemen untuk melakukan penertiban parpol itu. Atribut yang belum dilepas itu akan dibawa ke kantor sebagai bukti untuk penertiban yang sudah dilakukan. Katanya, untuk wilayah kecamatan lain sudah diberikan informasi melalui kecamatan yang akan melakukan penertiban. \"Memang sudah tidak boleh lagi ada atribut parpol yang terpasang, makanya karena ini hari terakhir jadi kita tertibkan. Untuk kecamatan lain sudah diinformasikan melalui kecamatan,\" demikian Rodi. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: