MP, Sepaket Rp 400 Ribu
KEPAHIANG, BE - Sehari sebelum pencoblosan, kemarin (8/4) beredar isu hangat di wilayah Kabupaten Kepahiang menyebutkan tarif money politic (MP) mencapai Rp 400 ribu. Uang sebesar itu suap kepada 1 orang untuk mencoblos paket caleg; DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPD RI. \"Kalau saya sudah ada yang menawarkan uang Rp 100 sampai 200 ribu. Tapi saya mau cari yang menawarkan uang untuk satu paket. Tarifnya Rp 400 ribu,\" ungkap sumber BE di Kepahiang. Menurut sumber kuat itu, politik uang itu bukan lagi rahasia umum di Kepahiang. Melainkan sudah terang-terangan. Jauh sebelum pelaksanaan pencoblosan, banyak tim sukses caleg yang melakukan pendataan. \"Sebenarnya ini bukan rahasia umum lagi bagi kami masyarakat. Sudah terbuka semua, katanya upah nyoblos,\" ungkap sumber lainnya yang juga minta identitasnya dirahasiakan. Mengenai kasus tersebut, anggota Panwalu Kepahiang Rusman SE mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan soal uang untuk mengajak nyoblos caleg itu. \"Kalau ada informasi harapan kami masyarakat bisa melapor kepada Panwaslu. Cukup bukti, maka akan langsung diproses di Gakumdu. Mengajak mencoblos dengan memberi uang merupakan pelanggaran pidana Pemilu,\" ujar Rusman. Menurutnya, pihaknya akan memberikan pengawasan ekstra menjelang pelaksanaan pencoblosan. Karena ditakutkan akan ada serangan fajar bagi para pemilih. \"Baik PPS dan Panwascam sudah kita intruksikan untuk ekstra dalam menjelang Pileg besok (hari ini,red). Kan banyak juga yang bisa memberikan serangan fajar,\" jelasnya. Surat Pemberitahuan Sementara itu, hingga kemarin banyak warga di Kepahiang yang belum menerima surat undangan atau surat pemberitahuan dari KPU Kepahiang untuk dapat memberikan hak suara sesuai dengan TPS masing-masing. Hal ini seperti yang terjadi di kelurahan Dusun Kepahiang, dari sebanyak 14 pemilih sampai dengan berita ini diturunkan belum menerima surat pemberitahuan dari KPU untuk mencoblos. Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP melalui Divisi Sosialisasi KPU Irwansyah AMd dikonfirmasi tidak menampik jika beberapa masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT belum menerima surat pemberitahuan atau C6 dari KPU. \"Namun masyarakat tidak mesti khawatir, tanpa surat pemberitahuan itu mereka tetap bisa memberikan hak suaranya. Dengan cara mendatangi TPS, dan melapor kepada petugas KPPS,\" ujarnya. Menurutnya, masyarakat bisa mengecek nama mereka dalam DPT, kalau ada maka petugas KPPS harus memberikan masyarakat itu untuk memilih di TPS. \"Terkait soal pemanfaatan surat pemberitahuan, kita meminta agar petugas KPPS jeli dalam melihat masyarakat yang memilih. Ini bertujuan untuk menghindari surat pemberitahuan itu dimanfaatkan,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: