Pejabat Dispendikbud Diperiksa
MUKOMUKO, BE - Pembangunan 1 gedung dan 2 ruang kelas senilai Rp 200 juta yang berlokasi di trans Lapindo Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang terancam tidak selesai langsung ditindak lanjuti Inspektorat Daerah (Ipda).
Kemarin, salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pemkab Mukomuko yang menjadi PPTK berinisial S diperiksa intensif. \"Pemanggilan itu mengetahui sejauh mana pembangunan dan apa saja yang telah dikerjakan dalam proyek tersebut agar merugikan Negara.
\"kata Kepala Inspekktur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Ir Rusli Ruslan melalui Sekretaris Sukiman Selain itu, Inspektorat telah melayangkan surat panggilan ke CV Mentari Jaya selaku pihak rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Setelah pihaknya mendapatkan data-data dan keterangan dari pihak rekanan dan ditindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan.\"Keterangan yang kita dapat dari PPTK dan rekanan itu akan kita cek kelapangan kebenarannya,\" bebernya.
Jika memang pengerjaan itu tidak selesai sesuai jadwal dan massa pelaksanaan sudah habis maka pihak rekanan terancam putus kontrak dan harus mengembalikan uang jaminan serta perusahaan itu di black list oleh pemerintah daerah. \"Kita lihat saja nanti hasilnya, yang jelas dalam waktu dekat pihak rekanan kita mintai keterangan untuk memperjelas persoalan ini,\" pungkas Sukiman.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: