Tiga Caleg Dipastikan Gugur
KOTA MANNA, BE – Menjelang hari pencoblosan besok 9 April, jumlah daftar calon tetap (DPT) untuk calon DPRD BS berkurang sebanyak 3 orang. Ketua KPU BS, Holman SE mengungkapkan, ketiga caleg digugurkan oleh pihak KPU karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Ketiganya yakni Eften Susanto SPd selaku caleg nomor daerah pemilihan tiga dari PKS, Herlis Juniarti SPd caleg nomor urut 6 dari daerah pemilihan tiga dari PKS dan Supardi SSos caleg nomor urut 2 daerah pemilihan tiga dari Partai Hanura. Keputusan menggugurkan ketiga caleg ini dari DPT berdasarkan hasil pleno KPU dengan surat keputusan SK KPU BS nomor 22/Kpts/KPU.BS-007.434305 tentang penetapan caleg yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon tetap 2014. Namun demikian, kata Holman, meskipun ketiga caleg ini resmi dinyatakan gugur, nama-namanya masih tertera pada surat suara. Sebab, sebelum ketiganya mengundurkan diri, namanya sudah masuk dalam DPT dan nama mereka sudah dicetak di surat suara. Sebab itu Holman mengatakan, jika nanti ada warga memilih nama ketiga caleg ini, maka surat suara itu tetap sah dan menjadi suara partai. Tetapi Holman mengimbau, sebaikan warga memilih caleg lain yang supaya suara mereka tidak hanya menjadi milik partai semata. ”Kami ingatkan kepada warga untuk tidak mencoblos ketiga nama caleg tersebut, karena tidak menjadi caleg lagi. Pilihlah caleg yang tidak digugurkan,” imbau Holman.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: