Perpanjangan HGU Butuh Persetujuan Desa

Perpanjangan HGU Butuh Persetujuan Desa

TERAS TERUNJAM, BE – Masyarakat diwilayah Kabupaten Mukomuko khususnya Desa Terutung Kecamatan Teras Terunjam, mengingatkan kepada investor sebelum mengeluarkan perpanjangan hak guna usaha (HGU), harus ada pemberitahuan dan diketahui oleh desa. Hal itu dilakukan karena selama ini desa terabaikan oleh investor. \"Kami meresa seakan – akan desa dilangkahi dalam pengeluaran perizinan dan HGU kepada investor,” kata Kades Terutung, Alifsuh dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.  Di wilayah desanya tersebut ada sekitar 2 ribu perkebunan milik salah satu perusahaan besar. HGU perusahaan itu akan habis pada tahun 2015 mendatang. Sepanjang perusahaan itu beraktifitas dan beroperasi tidak ada pendapatan bagi desa. Yang ada malah imbas sungai yang ada didesa tersebut tercemar dan tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat. “ Bukannya pemasukan bagi desa, melainkan dampak negatif yang diterima,” bebernya. Kades menyampaikan warga tidak menghambat dan menghalang – halangi adanya investor. Namun, dengan harapan berinvestasinya para investor itu, bisa memberikan peningkatan  kesejahteraan masyarakat khususnya sebagai desa penyangga. Meskipun nantinya HGU tersebut tetap diperpanjang oleh instansi terkait. Ia mengharapkan 2 ribu hektar yang masuk diwilayah desa Terutung itu, tidak seluruhnya murni dikelola perusahaan dan harus ada plasmanya. Sehingga ada pendapatan desa dan masyarakat atas beroperasinya perusahaan  – perusahaan besar tersebut. “ Kalau diserahkan semuanya kepada masyarakat desa Terutung, mungkin masyarakat tidak mampu menggelolanya. Alangkah baiknya di plasmakan. Artinya tidak hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan. Masyarakat pun mendapatkan perhatian untuk  peningkatan kesejahteraan,” demikian Alifsuh. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: