Pemilih Disabilitas Isi Formulir C3

Pemilih Disabilitas Isi Formulir C3

MUKOMUKO, BE – Meskipun tidak diketahui dengan pasti  jumlah pemilih disabilitas/pemilih berkebutuhan khusus, yang akan didampingi baik itu oleh keluarga pemilih yang bersangkutan atau lainnya. Pendamping disabilitas itu harus mengisi formulir C3.  Yang isinya menunjukan seseorang akan didampingi hingga masuk ke bilik suara. “ Formulir C3 khusus diisi oleh KPPS atas permintaan pemilih disabilitas,” terang Anggota KPU Divisi Teknis, Syofia Diana SE. Meskipun pemilih bisa didampingi, bukan berarti yang mendampingi bisa mengarahkan supaya untuk memilih salah satu Caleg/Parpol. Melainkan hanya sebatas mendampingi.  Siapapun bakal calon yang akan dipilih, tetap berdasarkan keinginan dan pilihan  pemilih disabilitas yang bersangkutan. “ Nantinya di TPS, pemilih disabilitas tak hanya didampingi oleh orang yang ditunjuk. Akan ada saksi yang akan melihat dari luar bilik suara. Ini dilakukan untuk tetap menjaga kerahasiaan dan tidak terjadi hal – hal yang tak diinginkan di TPS,” katanya. Dalam pengisian formulir C3, lanjut Syofia, KPPS yang bertugas di TPS sudah mengetahui dan  jumlah formulir pun selalu disiapkan dan dijamin tidak akan mengalami kekurangan. “ Untuk formulir C3 kita pastikan cukup. Berapa pun nantinya ada pemilih disabilitas formulir ada dan wajib diisi,”  katanya. Ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu hingga yang bertugas di TPS-TPS tetap menjalankan tugas dan tupoksinya masing – masing. “ Semua petugas telah kita berikan bimbingan teknis dengan maksimal. Kita harapkan semuanya dapat bekerja sesuai tupoksi masing – masing dan Pemilu berjalan aman , tertib dan jujur ,” harap Syofia. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: