Gaji Tergadai, Oknum PNS Nekat Menipu

Gaji Tergadai, Oknum PNS Nekat Menipu

KOTA MANNA, BE - Vv (30), oknum PNS di salah satu SKPD di lingkungan Pemda BS mengakui telah menggelapkan sepeda motor kedua korban yakni Trio Fahmi dan  Sukman. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui kanit Reskrim Ipda R Ginting kepada BE. Menurut R Ginting, dari keterangan Vv diketahui bahwa ia melakukan hal tersebut lantaran membutuhkan uang untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Sebab gajinya sebagai PNS sudah habis lantaran digadaikan di bank.  Namun sayangnya Ginting enggan menjelaskannya secara mendetail terkait pengakuan Vv menggadaikan kedua sepeda motor itu, begitu juga Vv pun bungkam saat BE mencoba meminta konfirmasi terkait alasan menggelapkan sepeda motor tersebut. Akibat ulahnya itu, Vv pun bakal dijerat dengan pasal 372 jo pasal 278  dengan ancaman penjara 4 tahun. Sedangkan kedua rekannya yang menerima gadai bakal dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan alasan ikut bersama-sama dengan Vv menggelapkan sepeda motor itu yakni Yo dan Al yang saat ini juga sudah ditahan di Mapolsek Kota Manna.” Untuk ancamannya ketiganya sama yakni 4 tahun penjara,” terang Ginting. Dari keterangan Trio dan Sukman, pada awalnya Vv ini merental sepeda motor keduanya. Vv merental sepeda motor Trio perharinya Rp 100 ribu, sedangkan merental sepeda motor Sukman perminggunya yakni Rp 400 ribu. Akan tetapi setelah berjalan Vv meningkari janjinya untuk membayar rental. Bahkan sepeda motor itu digadaikannya kepada orang lain. Kedua korban melapor dan Vv pun harus mempertanggungjawaban perbuatannya  itu. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: