Kasus Nikah Siri Oknum Perwira Diusut
BENGKULU, BE - Setelah menerima limpahan laporan dari Mabes Polri tentang kasus nikah siri yang dilakukan oleh Iptu JN, kasus yang dilaporkan oleh AW tersebut kemudian ditangani Mapolda Bengkulu. Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung mengatakan, anggota Polri itu telah menyalahi aturan yang telah ditegakkan Polri. Sehingga kasus nikah siri yang dilakukan oknum 3 bulan yang lalu tersebut akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh peraturan Polri. \"Sebenarnya apa yang dilakukan dia (Iptu JN) tidak perbolehkan. Apabila polisi yang hendak menikah harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan,\" kata Kabid Propam. Guna mengusut kasus ini, tim dari Propam Polda Bengkulu sudah memeriksa 4 orang saksi. \"Saat ini masih dalam pemeriksaan dan kita sudah memanggil sekitar 4 orang saksi,\" ujar Hendrik. Setelah memeriksa 4 saksi, kata Hendrik, polisi perlu melakukan pemeriksaan yang lebih insentif lagi. Sehingga, apabila dalam kasus tersebut memang oknum tersebut terbukti bersalah akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oknum yang sedang dinonjobkan di Mapolda Bengkulu karena sedang melakukan pendidikan jarak jauh tersebut diduga telah melakukan nikah siri terhadap korban AW. Awal mulanya, korban dijanjikan untuk disahkan nikahnya, akan tetapi janji pelaku sendiri hanya janji, korban hingga kini tidak dnikahi secara sah oleh pelaku. Korban AW yang saat itu masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu telah dinikahi pelaku tanpa surat sah dari pemerintah. Hal ini yang membuat korban melaporkan perbuatan pelaku sehingga kasus tersebut bergulir ke ranah hukum.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: