PH Akan Hadirkan Mantan Bupati BU

PH Akan Hadirkan Mantan Bupati BU

ARGA MAKMUR, BE  - Sidang Peninjauan Kembali (PK) 8 terpidana korupsi mantan anggota DPRD BU periode 1999-2004 kemarin siang pukul 13.30 WIB kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai rentetan putusan yang telah dibacakan bahwasannya para terpidana memang sudah merugikan negara dan terbukti secara sadar sehingga terkait pasal 263 ayat 2 sehingga diminta para majelis hakim untuk mempertimbangkannya.

Dalam sidang itu terdakwa hanya diwakili penasehat hukum (PH) selaku pemohon, Ahmad Kuswandi SH . Usai mendengarkan pembacaan JPU, penasehat hukum meminta upaya PK dan majelis mempercepat PK dan pengajuan saksi dipercepat dua hari setelah sidang digelar. \"Semestinya sidang bisa dipercepat agar bisa tuntas penyelesaiannya,\" kata Kuswandi.

Ketua Majelis Hakim, Asep Sumiratmaja SH MH yang memimpin persidangan  menerima permintaan penasehat hukum terpidana.Namun sayangnya tetap dengan jenjang waktu selama satu minggu yang akhirnya sidang ke empat akan digelar hari Senin besok (10/12) pada pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan ketersangan saksi yang diajukan oleh penasehat hukum. \"Kami akan mendatangkan dua saksi , yakni Muslihan DS dan Zainal Muktadin  dari pemerintahan.

Novum yang belum pernah diajukan dari sebelumnya karena pengaturan keuangan dan tata tertib ada aturannya, dan perda  sudah diverifikasi yang memenuhi catatan sah akan kita beberkan dalam persidangan,\" pungkas Kuswandi.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: