Gelapkan Motor, Wanita Ditahan
KOTA MANNA, BE – Vv (30) warga Jalan Iskandar Baksir Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna, Bengkulu Selatan (BS) yang berstatus PNS di di lingkungan Pemkab BS kemarin (5/4) ditahan polisi. Ia dilaporkan menggelapkan sepeda motor Yamaha MIO nopol BD 5040 BV milik Trio Fahmi (42) warga jalan OPRT Galib kelurahan Kampung baru, Kota Manna yang juga PNS di RSUDHD Manna. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Ginting menjelaskan, Vv ditahan setelah mendatangi Mapolsek Kota Manna untuk diperiksa sebagai tersangka. Vv mengakui perbuatannya telah menggadaikan sepada motor kepada Yu (35) warga Kelurahan Gunung Mesir Pasar Manna seharga Rp 3 juta. Hal itu pun dilakukan tanpa seizing dari korban. Lalu bersama Vv pihaknya mengamankan Yu yang telah diduga sebagai penadah. Dari keterangan Yu, sepeda motor itu pun digadaikannya kepada Al (20) warga Kota Manna seharga Rp 4,2 juta. “Karena penadah sepeda motor ini ada dua orang, keduanya pun sudah kami amankan,” ucap R Ginting. Sekedar mengingatkan penggelapan sepeda motor oleh Vv diketahui korban Trio Fahmi 25 Maret lalu. Padahal saat itu Vv merental sepeda motor kesayangannya itu dengan biaya rental Rp 100 ribu perhari. Hanya saja mengetahui sepeda motornya sudah digadaikan tanpa izin serta Vv pun tidak pernah lagi membayar biaya rental. Korbanpun melapor ke Mapolsek Kota Manna. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: