Jangan Lampaui HET
MUKOMUKO,BE– Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Epin Maswardi SP mengingatkan pemilik kios pupuk yang akan mendistribusikan atau menjual langsung kepada kelompok tani supaya tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET). HET pupuk bersubsidi jenis urea Rp 1800/ Kg, SP36 Rp 2000/kg, ZA Rp 1400/ kg, NPK Rp 2300/ kg dan Organik Rp 500/kg. “Harga itu jika petani langsung membeli ke kios. Kecuali jika petani meminta diantar kelokasi. Itu merupakan hasil kesepakatan anatara pemilik kios dengan kelompok tani yang bersangkutan,” katanya. Pupuk subsidi tanaman pangan, jenis urea berjumlah 2600 ton, SP36 1226 ton, ZA 453 ton, NPK 4845 ton dan Organik 1108 ton. Kuota pupuk subsidi untuk hortikultura, urea 280 ton, SP36 84 ton, ZA 36 ton, NPK 717 ton, dan Organik 82 ton. Untuk bidang perkebunan, urea 274 ton, SP36 245 ton, ZA 197 ton, NPK 1770 ton dan Organik 148 ton. Bidang peternakan, urea 169 ton, SP36 31 ton, ZA 17 ton, NPK 123 ton dan Organik 25 ton, serta untuk bidang perikanan jenis Urea 100 ton, SP36 49 ton, ZA 31 ton, NPK 76 ton, dan Organik 30 ton. Ribuan pupuk bersubsidi itu diperuntukan tanaman pangan, peternakan, hortikultura dan perikanan. Dalam pengawasan pendistribusian, kata Epin, melibatkan pihak – pihak terkait mulai dari aparat Kepolisian, TNI, Camat, Kades dan diharapkan peran masyarakat juga ikut mengawasi secara besama. Jika ditemukan indikasi kecurangan atau lainnya supaya segera mungkin melaporkan ke pihak penegak hukum terdekat atau langsung ke SKPDnya. Ini disampaikan supaya pendistribusian pupuk besubsidi itu tepat sasaran dan tidak ada keluhan lagi dari petani. “Segera laporkan. Kita akan tindak tegas oknum – oknum yang bermain dan menyalahgunakan pupuk bersubsidi,” katanya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: