Pengusutan Dana PKK Bisa Dihentikan?

Pengusutan Dana PKK Bisa Dihentikan?

KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri Manna memberikan sinyal  jika pengusutan dana PKK tahun 2012 lalu, bisa dihentikan. Pasalnya jika dari hasil audit BPKP beberapa waktu lalu diketahui kerugian negaranya kurang dari  Rp 100 juta, maka pihak PKK atau tersangkanya nanti cukup mengembalikan kerugian negara, Setelah itu proses hukum dihentikan. ”Kalau nantinya kerugian negera kecil tidak sebanding dengan biaya pengusutan, maka perkara bisa kami hentikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH kemarin. Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan asas kepatutan. Pasalnya  setiap perkara dengan kerugian negera yang kecil, tersangkanya hanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara. “Kami menunggu hasil audit dari BPKP dahulu, sebab hingga saat ini jumlah kerugian negara belum disampaikan oleh auditor BPKP. Kalau memang di kerugian di bawah Rp 100 juta, maka tersangka cukup mengembalikan uang negara itu. Tujuan  utama tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara,” ucapnya. Dikataknya sebagai bahan pertimbangan, untuk biaya penyidikan dan penyelidikan saja dipastikan menghabiskan dana diatas Rp 100 juta.  Dirinya pun memastikan dalam proses pencairan dana PKK sudah dipastikan menyalahi prosedur. Sebab dicairkan sekaligus diakhir tahun. Hanya saja pihaknya akan mempertimbangkan asa kepatutan dan kelayakan dalam proses penyidikan dengan pempertimbangkan besaran kerugian Negara dengan biaya pengusutan yang dikeluarkan hingga putusan pengadilan. “Untuk pastinya kami akan menunggu jumlah kerugian Negara dari BPKP, setelah itu tim akan rapat untuk mempastikan apakah proses akan dilanjutkan  hingga ke penuntutan atau cukup dengan mengembalikan kerugian saja oleh tersangka  dana PKK,” terang Raswali. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu PKK BS mendapat bantuan dana dari Pemda BS  dengan pagu anggaran sebesar Rp 424 juta. Pada pelaksanaan nya digunakan oleh PKK BS sebesar Rp 399,4 juta yang dicairkan sekaligus pada pertengahan Desember 2012.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: