Penambang Langgar Polce Line
KEPAHIANG, BE - Aktivitas penambangan pasir galian C di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kepahiang kembali beroperasi. Padahal seluruh tambang pasir tersebut sudah ditutup oleh pihak Pemkab melalui Dinas ESDM dan sudah dilakukan pemasangan police line oleh Polres Kepahiang. Hal tersebut diketahui setelah Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM melaporkan hal itu ke Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH, kemarin. Menurut Edwar, untuk dua tambang besar yakni milik Ki dan Si kembali beroperasi, padahal sudah dipasang police line. \"Kita minta pihak Polres Kepahiang tegas soal penutupan tambang ini, masa police line masih terpasang tapi tambang bisa beroperasi. Tadi (kemarin,red) saya sudah laporkan hal ini kepada Kapolres Kepahiang,\" ujar Edwar. Dikatakannya, dari informasi yang didapatnya dari pihak ESDM, kembali dilakukan aktivitas penambangan lantaran ada izin rekomendasi dari Camat Merigi. \"Seharusnya yang memberikan izin itu kan Pemkab Kepahiang melalui ESDM, BLH dan KP2T. Kok ini malah dari rekomendasi Camat kok sudah bisa. Kami minta Polres bisa telusuri juga soal ini karena polce line yang terpasang sudah dilanggar,\" jelasnya didepan gedung DPRD Kepahiang kemarin. Sementara Kadis ESDM Kepahiang Syafik SE MM membenarkan telah kembali beroperasinya beberapa tambang di desa Lubuk Penyamun yang dilakukan oleh pihaknya ini. Menurutnya pihaknya sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi izin penambangan didaerah tersebut. \"Tambang pasir tersebut sama sekali belum memiliki izin sehingga sampai dengan saat ini masih dalam posisi ditutup, kalau ada yang beroperasi itu bukan atas izin kami,\" katanya. Terpisah Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH menyampaikan terkait kasus kembali dibukanya tambang pasir didesa Lubuk Penyamun ini pihaknya akan menyelidiki kebenaranya terlebih dahulu. \"Soal aktivitas penambangan pasirnya kita belum terima laporan, nanti akan tindak,\" katanya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: