Hakim PTUN Tolak Gugatan Aziz
KEPAHIANG, BE - Gugatan caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepahiang HM Aziz kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang atas pencoretan namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Penolakan ini sesuai dengan putusan PTUN Bengkulu Nomor 12/PEN-DIS/2014/PTUN-BKL. Dalam putusan tersebut menegaskan tidak dapat menerima gugatan Aziz dengan beberapa poin catatan. \"Dalam salinan putusan yang juga kita terima menyebutkan gugatan H M Aziz dinilai salah alamat oleh PTUN. Harusnya disampaikan ke Bawaslu dulu, baru ke PTUN,\" ujar Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP kemarin. Dikatakannya, H M Aziz dan DPC PPP baru melaporkan permasalahan itu ke Bawaslu secara lisan dan tidak menyampaikan laporan secara tertulis. \"Jelas saja itu sudah salah dan tidak bisa diterima PTUN. Penyampaian secara lisan tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan itu,\" tambah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepahiang Syamsul Komar. Menurutnya, gugatan Aziz tersebut juga tidak sesuai dengan aturan tahapan sengketa Pemilu. \"Yang jelas ada 3 poin penting penolakan PTUN melanjutkan perkara itu, selain tak sesuai tahapan. Namun, jika ada upaya lain yang akan dilakukan oleh AzizĀ itu menjadi haknya,\" tandas Komar. Untuk diketahui, KPU Kepahiang menetapkan Aziz menjadi Tak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPT dikarenakan Aziz telah dieksekusi oleh Kejari pada Selasa (18/02) lalu. Kejari menahan Aziz berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: