Sosialisasi Penyusunan Perdes Gencar Dilakukan

Sosialisasi  Penyusunan Perdes Gencar Dilakukan

 

MUKOMUKO, BE –  Kabupaten Mukomuko satu –  satunya daerah  di Provinsi Bengkulu menuju desa mandiri. Pasalnya ditahun 2015 mendatang, 148 desa akan mendapatkan mendapatkan kucuran dana dari pusat sekitar Rp 1 miliar/desa. Artinya Kabupaten Mukomuko menyongsong kemandirian desa. Untuk mewujudkan hal tersebut. Pemda Mukomuko, melalui Bagian Hukum gencar melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah dan prosedur penyusunan peraturan desa.  Bupati Ichwan Yunus pada sambutannya menyampaikan  Peraturan Desa (Perdes) merupakan  aturan  yang dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.  Tujuannya tidak lain  untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat.  Ichwan mengharapkan peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan  seksama. Sehingga  memperoleh pengetahuan dan informasi  lebih lanjut akan pentingnya peraturan – peraturan  yang ada. Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP menyampaikan tujuan  sosialisasi itu menjelaskan bahwa Perdes harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentinagn umum/ peraturaan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Dalam upaya  mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek. Pedoman penyusunan pembentukan Perdes itu berdasarkan perundang – undangan dan peraturan yang berlaku.  Dengan gencaranya sosialisasi, kata Hery,  meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas khususnya aparatur desa dalam mengimplementasikan peraturan perundang –undangan dan meningkatkan  kemampuan aparatur desa  dalam menyusun  perdes sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang –undangan. “ Melalui sosialisasi peraturan daerah dan prosedur penyusunan peraturan desa mari kita wujudkan kemandirian desa di Kabupaten Mukomuko tahun 2015,” tegas Hery. Sosialisasi  yang telah berlangsung disejumlah kecamatan itu dihadiri camat, perangkat desa, BPD dan masyarakat serta menghadiri nara sumber dari bagian hukum Setdakab dan  Kemenkum Ham Bengkulu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: