Dua PNS Ajukan Cerai
MUKOMUKO, BE – Sejak Januari hingga akhir Maret 2014 lalu, Inspektorat Daerah (Ipda) menerima usulan dua orang PNS yang mengajukan cerai. Keduanya, satu PNS di jajaran Dinas Kesehatan dan satu lagi yang bertugas di Inspektorat Daerah. “ Ya, kedua PNS itu wanita. Telah mengusulkan minta cerai dari suami mereka masing - masing,” beber Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda), A Halim SE MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Terkait usulan perceraian itu, Inspektorat akan memanggil dua PNS yang bersangkutan, dan suami mereka masing – masing. Pada kesempatan itu nantinya, kata Halim, Inspektorat hanya sebatas melakukan pembinaan dan dengan harapan PNS tersebut tidak jadi bercerai, dan rujuk kembali. “ Peran kita hanya melakukan pembinaan. Dengan harapan PNS yang telah mengusulkan gugatan cerai tersebut bisa rujuk kembali,” katanya. Kalaupun pembinaan tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan, tidak ada hak Isnpektorat menghalangi niatan cerai itu, dan akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Mukomuko. “ Kita hanya sebatas membina dan menyampaikan rekomendasi. Yang selanjutnya dilaporkan ke Bupati,” sampainya. Sah atau tidaknya perceraian itu, akan diketahui setelah adanya keputusan dari pengadilan agama. Sepanjang tahun 2013 lalu, lanjut Halim, tidak kurang dari 10 Orang PNS yang telah bercerai. Baik itu PNS laki – laki maupun perempuan. Cukup banyaknya PNS yang bercerai itu dikarenakan perjodohan, menikah muda, KDRT dan beberapa faktor lainnya, yang mengakibatkan rumah tangga tidak harmonis lagi. “ Sebagaian besar beralasan karena tidak cocok lagi dengan pasangan mereka masing – masing,” demikian Halim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: