Darmadi Dijerat Pasal Berlapis

Darmadi Dijerat Pasal Berlapis

TERAS TERUNJAM, BE – Darmadi  (35) warga asal Kabupaten Lebong , yang baru satu bulan berdomisli di Desa Teras Teras Terunjam , Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi  Mapolsek Teras Terunjam. Ini setelah tersangka tertangkap basah mencuri burung kacer dan kepemilikan senjata tajam jenis pisau cap garpu.  Tersangka dijerat   UU darurat nomor 12 tahun 1951  tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “  Tersangka kita sangkakan dan dijerat pasal berlapis,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Teras Terunjam, IPDA Budimansyah kepada Bengkulu Ekspress. Dijelaskan Kapolsek, tersangka melakukan aksi pencurian pada Jumat (28/3) malam lalu sekitar pukul 22. 15 WIB di rumah Subadri (25) warga Desa Talang Kuning, Teras Terunjam.  Ketika itu, pelaku menjalankan  aksinya dan mengambil  burung kacer beserta sangkarnya yang  di gantung dibelakang rumah korban.  Saat pelaku akan melarikan diri, kepergok oleh pemilik burung tersebut.   Pada malam itu juga pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar, dan langsung  diserahkan ke Mapolsek. Tiba di Polsek, lanjut Kapolsek, tersangka dilakukan enggeledahan. Ditubuh tersangka tepatnya dibagian sisi pinggang, ditemukan senjata tajam. “ Barang bukti yang kita amankan  selain sajam, juga satu unit sepeda motor honda Revo Fit  tanpa nopol yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya,” demikian Budimansyah. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: