Oknum PNS Aktif Kampanye?
ARGA MAKMUR, BE - Sa (35) warga Dusun Raja Kecamatan Ketahun, yang menjabat sebagai anggota PPS di TPS Dusun Raja, isunya ikut mengkampanyekan kakaknya, yang menjadi anggota caleg DPRD Bengkulu Utara (BU). Padahal Sa merupakan guru berstatus PNS di SMPN Ketahun. Oknum guru itu, kerap melakukan sosialisasi di Napal Putih, yang notabene merupakan daerah pemilihan dari kakaknya, yang menggunakan perahu PAN. \"Kami heran saja, seorang PNS ikut berkampanye dengan mensosialisasikan caleg. Setahu kami PNS dilarang ikut terlibat berkampanye,\" ujar salah satu warga Napal Putih, yang enggan disebutkan namanya ini. Menyikapi hal itu, Panwaslu Bengkulu Utara mengatakan isu tersebut, sudah disampaikan ke panwascam agar ditindak lanjuti. Panwas menegaskan PNS dilarang ikut berkampanye, sekalipun anggota caleg itu adalah kakak kandung. \"Informasinya sudah saya sampaikan ke panwascam untuk ditindak lanjuti, PNS sudah ada aturannya jangan ikut berpolitik, sekaligus itu kakak kandungnya, jelas harus ditindak lanjuti,\" jelas bidang pengawasan dan pelanggaran, Panwaslu BU, Bejo SP. Sementara itu, Bupati BU, Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan sudah memperingatkan PNS agar tidak ikut berkampanye. Pasalnya PNS sudah ada peraturan yang mengikatnya. \"PNS dilarang berkampanye, kalaupun ada yang melanggar silahkan panwas tindak lajuti sesuai peraturan,\" demikian bupati. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: