Formulir C1 Akan Discan
KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang akan melakukan proses scanning formulir C1. Hal ini untuk meminimalisir kecurangan pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang \"Nantinya hasil scan formulir itu selanjutnya akan dikirim ke server KPU RI. Hasil scan ini lalu akan diterbitkan KPU RI melalui website resmi KPU,\" ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Supran Efendi MPd belum lama ini. Disampaikannya, formulir C1 ini merupakan formulir yang digunakan petugas di TPS sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Dari formulir itu akan diketahui jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, dan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain. \"Tidak ada teknologi khusus, hanya scanner saja. Kami pun sudah menyiapkan scanner itu dan kami kira saat proses scanning nanti tidak akan ada masalah,\" sampainya. Dijelaskannya, formulir C1 dari TPS akan direkap PPS dan PPK, selanjutnya di-scanning dalam bentuk gambar di kantor KPU. \"Nantinya jika pada kemudian hari terdapat pihak yang mempersoalkan perolehan surat suara, maka KPU akan menjadikan formulir C1 asli yang berbentuk fisik sebagai bukti hukum di persidangan,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: