Ganti Rugi SDN 62, Pemkot Tunggu Kepastian Harga
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu, mengimbau para ahli waris lahan di kawasan SDN 62 Kota Bengkulu dapat menahan diri. Pasalnya, sejauh ini Pemerintah Kota masih menantikan kepastian harga ganti rugi, dan kajian mengenai kepemilikan yang sah atas lahan yang dahulu diketahui milik Atiyah ini. \"Semua ini wajib kita kaji agar tidak ada kesalahan dalam pembayaran. Karena kalau kita salah bayar, pasti akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Seperti daerah utara pernah mengalami salah bayar ini. Karenanya pemerintah ingin menghapuskan semua keraguan dulu sebelum bertindak. Dasar hukumnya pun harus jelas. Kita tidak boleh salah menggunakan uang. Bahkan satu sen pun,\" urai Walikota H Helmi Hasan SE kepada BE, kemarin. Politisi PAN yang khas dengan janggutnya ini menjelaskan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut, juga terhalangi oleh penemuan fakta bahwa para pihak yang mengaku sebagai ahli waris saat ini, bukan saudara kandung Atiyah, pemilik yang sebenarnya. Fakta ini merupakan hasil penelusuran pihak Inspektorat. Hal itumenjadi salah satu penghalang bagi Pemerintah Kota saat membayarkan uang tersebut. \"Apalagi pihak keluarga sendiri yang memberikan laporan kepada pihak Polda Bengkulu. Maka Pemerintah Kota juga harus menantikan prosedur hukumnya. Kalau kita bayarkan sebelum proses hukum ini tuntas, kita yang bermasalah,\" ungkapnya. Disamping itu, Helmi menekankan penting bagi ahli waris untuk tidak kembali melakukan penyegelan SDN 62. Pasalnya, penyegelan merupakan perbuatan melawan hukum, sekalipun sekelompok orang mengaku sebagai ahli waris. \"Penyegelan itu hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan. Diluar pengadilan ilegal. Apalagi itu fasilitas publik. Itu sama sekali tidak diperkenankan,\" jelasnya. Mantan anggota DPRD Provinsi yang dikenal memiliki karir cemerlang ini menambahkan, ia berharap agar ahli waris juga tidak menilai buruk niat baik pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, respon pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini sudah berada dalam koridor hukum yang tepat. \"Kalau dibilang pemerintah tidak punya niat baik, kita sudah alokasikan anggaran Rp 500 juta kok. Kalau masalah berapa harga aslinya, ya, itu biarkan lembaga independen yang menilai. Kalau sudah tidak ada masalah kita siap membayarkan berapapun harganya,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: