KSPSI Kesulitan Pantau Gaji Buruh
MUKOMUKO, BE – Gaji karyawan/buruh yang bekerja di perusahaan – perusahaan swasta, sulit diawasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, masih banyak pekerja yang tidak bergabung di SPSI, melainkan ikut dengan serikat pekerja lainnya. Dimana perusahaan –perusahaan yang ada sudah mandiri dan mendirikan serikat sendiri. “ Kesulitan kita pantau gaji para buruh. Khusus yang tidak tergabung di KSPSI,” beber Ketua KSPSI Kabupaten Mukomuko, Khoiruddin Siregar. Dari pantauan pihaknya, terutama buruh yang bergabung di SPSI dan bekerja disejumlah perusahaan swasta, sudah mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni satu orang buruh/ karyawan, gaji yang harus dibayar oleh perusahaan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1,4 juta lebih/ bulan. Perusahaan yang sudah menjalankan peraturan itu salah satunya PT Agro Muko dan beberapa perusahaan lainnya. “ Saat ini kita masih melakukan pengawasan dan pemantauan buruh yang bekerja di perusahaan – perusahaan khususnya yang bergabung di SPSI,” katanya. Ia mengingatkan seluruh perusahaan yang ada, wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya mengenai pembayaran gaji para pekerjanya. Ia juga mengharapkan peran pemerintah melalui dinas terkait tetap menjalankan tupoksinya. Ini diperuntukan kepentingan pekerja yang bekerja di perusahaan – perusahaan. Ia juga menyampaikan kepada buruh/karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan UMP, sesegera mungkin menyampaikan laporan ke SPSI maupun ke dinas terkait. “ Harapan kita tidak ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya sesuai peraturan yang ada. Untuk sanksi jika ada perusahaan bandel, merupakan kewenangan pemerintah daerah,\" tukasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: