Gadaikan Mobil Teman, Disel

Gadaikan Mobil Teman, Disel

KEPAHIANG, BE - Warga Imigrasi Permu, Arwan (32) alias Kumkum terpaksa mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Kepahiang. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil milik PNS Dinas Peternakan dan Perikanan Kepahiang Erlan (28) warga Desa Kuterejo yang merupakan temannya sendiri. \"(Tsk (tersangka, red) ditahan lantaran dilaporkan korban telah melakukan penggelapan 1 unit mobil korban. Laporan dari korban kita terima beberapa waktu lalu. Setelah menerima laporan itu tskpun langsung kita tangkap,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe SH kemarin. Dikatakannya, peristiwa penggelapan mobil bermula saat tsk meminjam mobil korban dengan tujuan Palembang Sumatera Selatan dengan cara merental dengan nominal Rp 300 ribu per harinya pada Selasa (4/3) lalu. \"Awalnya janji tsk merental mobil korban selama 3 hari. Namun 10 hari berlalu mobil korban juga tidak dikembalikan oleh tsk, dan akhirnya Jum\'at (14/3) lalu korbanpun melaporkan tsk kepada kita,\" jelasnya. Menurutnya, berdasarkan laporan itupun tsk akhirnya ditangkap di kediamannya. Dari pemeriksaan, tsk mengaku bersama denganĀ  rekannya warga Kampung Pensiunan, Zulkarnaina (42) alias Ijul Aceng menggadaikan mobil itu ke kafe di Palembang. Hanya saja rekan tsk Ijul Aceng sendiri saat ini telah ditangkap Poltabes Palembang dengan kasus narkotika. \"Korban mengetahui mobilnya digadai saat menelepon tsk untuk menanyakan mobilnya tersebut,\" tambahnya. Lebih jauh dikatakannya, korban yang mengetahui mobilnya telah digadai tidak terima dan melaporkan tsk kepada pihaknya. Atas perkaran ini tsk dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan. \"Berdasarkan pasal itu tsk diancam hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk mobil milik korban sudah kita sita untuk dijadikan Barang Bukti (BB) dalam perkara ini,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: