Tersangka Curanmor Diringkus
MUKOMUKO, BE – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali terjadi diwilayah hukum Polres Mukomuko. Pelaku menjalankan aksinya pada siang hari. Beruntung, aksi tersebut dapat digagalkan oleh warga dan anggota Polsek Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Tersangka berinsial JA, warga asal Balai Selasa Sumedang Provinsi Sumatera Barat. Peristiwa itu terjadi Senin, (24/3) sekitar pukul 14.15 WIB. Didepan di rumah Bazar, warga Desa Lubuk Pinang tepatnya tak jauh dari Mapolsek Lubuk Pinang. “Ya, satu pelaku curanmor itu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU Made Mahendrajaya SH. Sepeda motor KTM Power K BD 6848 NG yang akan dibawa kabur tersangka itu milik Zulkifli, karyawan Bazar warga setempat. Saat itu korban tengah bertamu di rumah Bazar. Motor korban diparkirkan di depan rumah tepatnya dipinggir jalan lintas barat (Jalinbar). Awalnya pelaku dicurigai oleh warga sekitar, karena gerak – geriknya yang mencurigakan. Ketika pelaku sudah membawa motor tersebut tepatnya beberapa meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Warga pun langsung menghentikan laju kendaraan tersebut. Lalu tersangka dan barang bukti motor itu langsung diserahkan ke kepolisian. Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolsek, awalnya tersangka tidak mengaku mencuri motor itu. Tersangka mengatakan dia membeli motor tersebut dengan harga Rp 1,5 juta. “Awalnya tersangka berkilah. Setelah pemilik motor datang ke Mapolsek dan mengatakan itu adalah motornya yang dibuktikan dengan bukti surat kepemilikan. Tersangka pun tidak bisa berkilah lagi. Tersangka telah kita jebloskan di sel tahanan Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” demikian Kapolsek. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: