Tersangka Bantah Miliki Narkoba
ARGA MAKMUR, BE - SS (27) warga Desa Tanjung Raman, Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) yang diamankan (24/3) lalu, hingga kini masih mendekam di Polres BU. Ia menjalani pemeriksaan terkait kedapatan tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. SS ditangkap polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Tak hanya itu, SS tidak sendiri terlibat menggunakan shabu, karena sebelumnya rekan SS yakni Ja (26), EH (28) dan Ag warga Desa Tebing Kaning Arma Jaya yang sudah lebih dulu ditangkap. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Narkoba Polres BU Iptu Indra Prameswara menjelaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini masih menjalani pemeriksaan. Diungkapkan Indra pelaku tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui kalau ada dua paket sabu yang ditemui diventilasi kamar rumahnya. Apalagi satu diantara dua paket shabu itu satunya lagi bekas sisa pakai. \"Pelaku memang belum mengakui kepemilikan shabu itu, dan kita masih lakukan pemeriksaan,\" ungkap kasat narkoba. Pelaku yang juga merupakan adik seorang anggota polisi itu, kemarin siang dijenguk oleh ibu dan kakaknya. Namun diungkapkan Kasat Narkoba, pelaku akan terus dilakukan pemeriksaan. Lanjutnya, pelaku yang mengakui hanya sebagai pemakai itu, akan dijerat pasal membeli, menyimpan, menguasai dan memakai, dan pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Dikatakannya, terkait ancaman hukumannya, pihak kejaksaan yang memiliki wewenangan. Sehingga dari pemeriksaan pelaku itu akan dibawa ke Palembang untuk melakukan pemeriksaan urine, baik itu rambut, dan darah pelaku di laboratorium forensik dalam waktu dekat ini. \"Biarkan saja pelaku mengakui tidak tahu menahu keberadaan shabu itu, kita akan cek ke Palembang laboratorium forensik untuk tes urine pelaku, kalau memang terbukti terkait pasal lainnya, akan dikaitkan, dan lakukan pengembangan,\" jelasnya. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: