Panwaslu Bisa Digugat
MUKOMUKO, BE - Anggota Panwaslu Kabupaten, Padlul Azmi , menyampaikan Panwaslu bisa digugat oleh Caleg/Parpol maupun pihak – pihak terkait. Hal itu dilakukan, jika jajarannya tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara resmi. Baik itu yang telah dilaporkan di Panwascam, maupun langsung di Panwaslu Kabupaten. “ Sudah pasti kami bisa digugat. Jika ada laporan tidak ditindak lanjuti,” bebernya. Adanya dugaan perusakan atribut PPP beberapa waktu lalu, di Kecamatan Penarik. Padlul mengaku, hingga kemarin, (24/3) belum mendapatkan laporan secara resmi. Hal itu menjadikan Panwaslu terkendala melakukan langkah lebih lanjut. Pasalnya, penindakan dilakukan setelah ada laporan terlebih dahulu. Seperti apa saja yang dirusak, buktinya apa, siapa oknum pelaku, siapa pelapor dan siapa saksi – saksi dalam kejadian tersebut. \" Kalau hanya pemberitahuan, sudah kita tindak lanjuti dan tidak ditemukan bukti –bukti dugaan perusakan itu,” katanya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: