Panwaslu : Jangan Libatkan Anak Bawah Umur

Panwaslu : Jangan Libatkan Anak Bawah Umur

MUKOMUKO, BE – Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi mengingatkan seluruh Caleg/Parpol peserta Pemilu, tidak melibatkan atau pun membawa anak usia dibawah umur, untuk ikut berkampanye. Ini disampaikan, selain sudah dipastikan melanggar peraturan yang berlaku, juga  dapat membahayakan  keselamatan anak – anak di bawah umur itu. “ Sebenarnya seluruh peserta Pemilu sudah mengetahui peraturan. Tinggal lagi realisasinya dilapangan, apakah dilanggar atau tidak,” katanya. Selain itu, kata Padlul, peserta Pemilu juga dilarang melibatkan kades, perangkat desa dan PNS.  Jika   ditemukan indikasi pelanggaran, dipastikan segera ditindak lanjuti. Mengenai sanksi yang melanggar disesuaikan dengan pelanggaran, yang dilakukan oknum caleg maupun parpol itu. Dalam menindak lanjuti temuan atau pun laporan itu, tidak serta langsung diberikan tindakan. Ada proses yang dijalankan. Seperti  mencari bukti – bukti,saksi, disampaikan ke Gakumdu dan proses lainnya hingga adanya keputusan dari pengadilan. \" Pelanggaran sejauh ini belum ada, kita berharap kampanye berjalan kondusif,\" tukasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: