Tsk PLTMH Air Pesi Ditetapkan Usai Pemilu
KEPAHIANG, BE - Polres Kepahiang memastikan akan menetapkan tersangka (tsk) dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi usai pelaksanaan Pemilu di Kepahiang. Kepastian ini dikarenakan pihak penyidik Polres menduga kuat jika dalam pembangunan PLTMH tersebut ada penyimpangan. Ini ditegaskan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH. \"Dari proses penyelidikan yang masih terus berjalan kita memang belum menetapkan tsk dalam proyek PLTMH tersebut. Hanya saja usai pelaksanaan Pemilu mendatang kita memastikan bakal ada tsk dalam proyek PLTMH itu, yang sejauh ini diduga terdapat penyimpangan,\" ujar Kapolres. Menurutnya, saat ini hingga beberapa waktu kedepan pihaknya berkosentrasi mengamankan pelaksanaan Pemilu, mulai dari Pileg hingga Pilpres. \"Makanya penetapan tsk belum bisa kita lakukan dalam waktu dekat. Kondisi ini ditambah belum dilakukannya perhitungan kerugian negara oleh BPK RI, karena BPK RI tengah disibukkan melakukan audit keuangan daerah,\" jelas Kapolres. Menurutnya, saat ini proses penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya memang tinggal menunggu audit BPK RI saja lagi untuk menghitung kerugian negara. \"Kalau audit BPK sudah, maka dilakukan gelar perkara. Setelah itu barulah kita kepenetapan tsk, berapa orang tsk dalam dugaan itu kita tunggu saja usai Pemilu,\" tambahnya. Sekedar mengingatkan, Komisi III DPRD Kepahiang sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PLTMH tersebut, setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Dalam sidak itu diketahui bahwa PLTMH tidak bisa difungsikan. Seperti yang diketahui PLTMH itu merupakan proyek Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kepahiang, yang dikerjakan oleh CV Segi Tiga Emas. Proyek itu juga pernah diaudit BPK RI, dari audit diketahui proyek PLTMH Air Pesi terindikasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp 196.110.000. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: