Pedagang Pakaian Terancam 4 Tahun

Pedagang Pakaian Terancam 4 Tahun

KEPAHIANG, BE - Leo Candra (22) warga Kelurahan Pensiunan Kepahiang yang merupakan pedagang pakaian di Pasar Kepahiang terancam akan mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, penyidik Polres Kepahiang menjeratkan Pasal 111 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Hal tersebut akibat Leo tertangkap membawa 1 paket kecil narkotika kategori 1 jenis ganja di jalan baru Pasar Tengah Kepahiang. \"Sepaket kecil ganja kering yang dibawa tsk (tersangka Leo, red) ini senilai Rp 50 ribu, yang terbungkus dengan kertas koran. Tersangkakita jerat dengan Pasal 111 dan 127, ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Mirza Gunawan. Dikatakannya, kronologis penangkapan terhadap tsk bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi ganja di Jalan Baru Kelurahan Pasar Kepahiang. Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mengerahkan personil kepolsian ke TKP. \"Saat anggota kita menuju lokasi rupanya transaksi sudah selesai dan tsk sudah berjalan pulang menggunakan motor Yamaha Mio J nopol BD 5263 GF. Untungnya tsk sempat kita cegat karena  mencurigakan dan dari hasil penggeledahan didapatlah 1 paket ganja kering ini,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kepahiang Bambang Sugianto SH MH menyampaikan pihaknya masih mencurigai masih banyak terdapat bandar besar di Kepahiang saat ini. Hal ini lantaran daerah Kepahiang yang menjadi lokasi transit 3 daerah yakni Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan-Kota Bengkulu dan Lubuklinggau. \"Lokasi kita yang strategis memungkinkan peredaran narkoba di Kepahiang tidak bisa dihindari, sehingga kita bersama pihak Kepolisian akan senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelajar akan bahaya narkoba ini,\" jelas Wabup Kepahiang ini.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: