Dewan : Penertiban Tambang Harus Menyeluruh

Dewan : Penertiban Tambang Harus Menyeluruh

\"A\"KEPAHIANG, BE - Komisi III DPRD Kepahiang mengharapkan penertiban tambang pasir galian C tanpa izin di Kepahiang dilakukan menyeluruh. Artinya tidak hanya lokasi tambang di Kecamatan Merigi saja yang dilakukan penertiban, melainkan tambang yang berada di beberapa Kecamatan lainnya juga.\"Seperti di Kecamatan Kepahiang, Seberang MusiTebat Karai, Bermani Ilir dan Muara Kemumu, jika ada tambang serupa dan tanpa izin kita minta ditindak juga,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM. Menurutnya, dengan adanya penertiban menyeluruh seluruh tambang tanpa izin di Kepahiang, nantinya tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial dimasyarakat. Apalagi seluruh tambang pasir tanpa izin seluruhnya dikelola oleh warga. \"Tambang pasir tanpa izin ini kan seluruhnya dikelola oleh warga, jika ada yang ditertibkan sementara ada yang tidak, maka nanti akan menimbulkan kecemburuan sosial dimasyarakat,\" jelasnya. Sementara pihak Dinas Energi dan Sumberdaya Alam Mineral (ESDM) Kepahiang menduga masih banyak terdapat galian C yang illegal dan tetap nekad beroperasi tanpa mengantongi ataupun memperpanjang kepengurusan perizinan. \"Kalau data yang ada pada kita sekarang ini terdapat 30 Galian C berupa penambangan pasir dan batu. Namun kita menduga masih ada beberapa galian C yang illegal tetap beroperasi dan tidak termasuk dalam data kita itu, makanya kitapun berinisiatif seiring penertiban kita kembali melakukan pendataan,\" ujar Kadis ESDM Kepahiang M Syafik SE MM. Dikatakannya, dugaan ini muncul saat penertiban lalu adanya informasi terdapat galian C yang diduga illegal namun nama pemiliknya tidak termasuk dalam data 30 galian C yang tidak memiliki izin. \"Guna mengecek kebenaran informas itu penting bagi kita menginventalisir lagi. Kalau memang terbukti tidak mengantongi izin pasti kita akan menertibkannya,\" tegasnya. Disisi lain, Syafik mengatakan, bagi galian C yang telah ditertibkan dengan ditandai pemasangan Police Line oleh aparat kepolisian, untuk tidak beroperasi lagi hingga izinnya diurus. \"Perlu diketahui kepengurusan izin ini mulai dari rekomendasi tingkat desa, kecamatan hingga beberapa SKPD terkait di lingkungan Pemkab Kepahiang. Izin sendiri dikeluarkan oleh KP2T,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: