13 PTS Bengkulu Tak Sehat
BENGKULU, BE - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II, Diah Natalisa memastikan, dari 16 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Bengkulu, ad 13 PTS yang tidak sehat, atau bermasalah. Sedangkan 3 PTS lainnya dinyatakan sehat. \"Sekitar 81,25 persen PTS di Bengkulu yang sakit. dengan klasifikasi dari yang sederhana hingga yang terparah. Klasifikasi tersebut didapat dari rasio dosen tetap dan mahasiswa yang timpang jauh,\" kata Diah Natalisa, saat menggelar konferensi pers di Aula Hotel Santika, kemarin. Namun, Diah enggan untuk menyampaikan perguruan tinggi mana saja yang bermasalah atau tidak sehat. Dia menegaskan, Kopertis II sudah memberikan peringatan kepada semua PTS yang bermasalah. \"Sekarang saatnya PTS berbenah. Karena, setelah Pemilu nanti, Dikti akan mengumumkan PTN dan PTS mana saja yang sehat,\" imbuhnya. Dia mengatakan, suatu PTS bisa dikatakan sehat kalau memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, memiliki SK Kemenkumham. Di Provinsi Bengkulu sendiri, hanya 15 PTS yang memiliki SK Kemenkumham, sedangkan satu PTS sedang dalam proses. PTS juga mesti melaporkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT ) tiap semester. \"Saat ini saja masih banyak PTS yang salah dalam memasukkan data PDPT ini. Bahkan, ada alumni salah satu PTS yang tidak terdaftar di data PDPT,\" tambahnya. Selain itu, rasio dosen tetap dengan mahasiwa harus 1:30 untuk prodi eksakta dan 1:45 untuk prodi non eksakta. Di Bengkulu, hanya empat PTS yang memenuhi kuota tersebut. Bahkan banyak PTS yang menambah daya tampung mahasiswa tanpa menambah jumlah dosen. Sehingg, rasio itu tidak tercapai. \"Tak hanya itu, masih banyak dosen yang tidak layak mengajar di suatu PTS saat ini,\" ungkapnya. Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengatakan, ada tiga kategori dosen di PTS, yakni dosen PNS yang diperbantukan, dosen tetap yayasan dan dosen tidak tetap. Seorang dosen tetap harus melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dengan mengajar 40 jam per minggu. Masalahnya, ia mengatakan, banyak ditemukan dosen tetap yang melanggar persyaratan untuk bisa dikatakan dosen tetap. \"Syarat resminya, dosen tetap tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen), Guru tetap/tidak tetap, Pegawai BUMN, Pensiunan PNS (dosen/non-dosen), Anggota aktif partai politik dan Legislatif(DPR/MPR/DPRD/DPD), Konsultan, Pengacara, Notaris, Apoteker. Saat ini, masih banyak dosen tetap yang berstatus demikian,\" sampainya. Terakhir, sambungnya, sebuah PTS harus mempunyai akreditasi yang dilegalisasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Saat ini, banyak di Bengkulu hanya 87 program studi yang aktif, 11 non aktif dan 6 program studi mengajukan untuk ditutup. \"Untuk akreditasi institusi, belum ada PTS Bengkulu yang terakreditasi,\" tutupnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: