Pemilih Tambahan, Boleh Coblos Diatas Jam 12.00

Pemilih Tambahan, Boleh Coblos Diatas Jam 12.00

KEPAHIANG, BE - Warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar Pemilih Khusus (DPK) tetap bisa menggunakan hak suaranya. Asalkan, warga tersebut dapat menunjukkan identitas yang diakui pada pelaksanaan pemungutan suara atau masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). \"Pemilih DPKTb hanya boleh mencoblos mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 atau hingga akhir pemungutan suara. Waktu yang disediakan memang hanya 1 jam saja,\" kata Komisioner KPU, Syamsul Komar SP. Dikatakannya, hak pilih DPKTb sangat berpengaruh dengan ketersediaan surat suara di TPS yang disiapkan panita. \"Jika surat suara masih ada pemilih kategori DPKTb ini bisa memilih, kalau surat suara habis, maka yang bersangkutan sudah pasti tidak dapat menggunakan hak suaranya,\" sampainya. Diterangkannya, identitas yang harus ditunjukkan oleh pemilih ini yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK), paspor atau keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan pada saat hari pemungutan suara. \"DPKTb ini lanjutan DPK, sepanjang membawa KTP atau paspor yang landasan awalnya  keputusan MK maka mereka ini bisa memilih,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: