Anggaran PNPM Pisew Naik Rp 10 Miliar

Anggaran PNPM Pisew Naik Rp 10 Miliar

MUKOMUKO, BE – Pada tahun 2013 lalu, Kabupaten Mukomuko hanya mendapatkan kucuran dana dari APBN, yang dinamakan program PNPM Pisew sebesar Rp 7 miliar. Kucuran dana itu diperuntukan bagi 10 kecamatan pemekaran, dan kawasan strategis. Tahun 2014 ini, kucuran dana tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp 17 miliar. Artinya, Kabupaten Mukomuko, mendapatkan kucuran dana untuk PNPM Pisew itu naik mencapai Rp 10 miliar. “ Ya, kucuran dana PNPM Pisew tahaun ini Rp 17 miliar. Mengalami kenaikan Rp 10 miliar jika dibandingkan tahun 2013 lalu yang hanya Rp 7 miliar,” beber Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Apriansyah ST melalui Kabid Cipta Karya, Yosetia Persada ST dikonfirmasi, kemarin.  Sepuluh kecamatan pemekaran itu yakni, Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Sungai Rumbai , Teras Terunjam, Selagan Raya, Air Dikit, XIV Koto, V Koto, Air Majunto dan XIV Koto. Dan tiga kecamatan kawasan strategis kabupaten meliputi, Kecamatan XIV Koto, V koto dan Lubuk Pinang. Anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat itu seluruh desa yang  berada diwilayah kecamatan – kecamatan  tersebut semua dapat. Tinggal lagi jumlah anggarannya yang akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di desa – desa tersebut. “ Satu desa dengan desa lain anggaran tidak sama. Contohnya, desa A mempunyai kawasan pertanian yang luas, maka untuk suatu pembangunan anggarannya akan lebih besar. Begitu pun sebaliknya,” jelasnya. Anggaran PNPM Pisew itu dipergunakan untuk pembangunan dibidang Infrastruktur. Seperti jalan usaha tani,  pembangunan MCK, air  bersih, pasar  dan lainnya yang  mendorong untuk peningkatan perekonomian masyarakat.  PNPM Pisew yang hanya diperuntukan 10 kecamatan pemekaran, lanjut Yose, dinilai kecamatan tersebut yang masih sangat prioritas dalam peningkatan pembangunan. Dan, untuk jumlah anggaran itu pun langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat. “ Adanya kenaikan anggaran PNPM Pisew langsung dari pusat. Hingga kemarin, jajarannya juga masih menunggu juknisnya. Dan, dalam penggelolaan  kegiatan itu nantinya dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” demikian Yose. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: