8 Kades Datangi Pemkab BU

8 Kades Datangi Pemkab BU

\"DelapanARGA MAKMUR, BE - Sebanyak 8 Kades se- Kecamatan Batik Naum, Bengkulu Utara (BU), yakni Kades Bintunan, Selolong, Paninjau, Samban Jaya, Pagar Ruyung, Taba Kulintang, Serangai, dan Suka Marga, kemarin siang sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi Bagian Pemerintahan Pemkab BU. Mereka meminta penjelasan mengenai peraturan perangkat desa yang bisa dijadikan sebagai pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat sementara (Pjs), dikarenakan masa jabatan kades yang sudah habis. Pasalnya mereka mengaku Wabup BU, Mian menyatakan boleh kades menjadi Pjs atau Plt, namun namun ada surat pemberitahuan bahwasannya kades tidak bisa dijadikan PltĀ  ataupun Pjs jika masa jabatannya akan habis. Terang saja Pjs kades yang sudah ditunjuk merasa keberatan, akan keputusan itu, lantaran mereka sudah mengeluarkan biaya dan musyawarah desa atas Pjs ataupun Plt kades. Karena para kades berpedoman akan kalimat yang diucapkan Wakil Bupati Ir Mi\'an yang mengatakan peraturan itu disilahan, bagi kades yang habis masa jabatannya boleh melanjutkan masa kerjanya, dengan ditunjuk menjadi Pjs ataupun Plt. \"Melalui kalimat wabup beberapa hari lalu kades yang akan habis masa jabatannya silakan menjadi Plt ataupun Pjs, namun kemarin kami dapat surat kalau kades habis masa jabatan tidak bisa jadi Pjs ataupun plt kades, mana yang benar ini,\" ujar kades Bintunan, Amiril Mukmin. Sementara Kabag Pemerintahan, Madeslianto SSos mengatakan, untuk permasalahan itu, sesuai aturan yang berlaku, kades yang habis masa jabatannya tidak bisa jadi Pjs ataupun Plt kades, meskipun Wakil Bupati bisa. Terkait warga desa sudah mengumumkan secara resmi Pjs dan Plt terebut, diungkapkan Mades sebaiknya pihak desa melalui kecamatan memberikan informasi selanjutnya. \"Harus diselesaikan, dan ini tidak ada masalah, sesuai petunjuk bupati kades yang habis masa jabatannya tidak bisa jadi Pjs maupun Plt kades, terkait pernyataan wabup itu mungkin hanya kesalahan yang tidak disengaja,\" ujar Mades. Terpisah Bupati BU, Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengakui, kalau pernyataan wabup itu hanyalah kesalahan, dan sesuai aturan dan peraturannya, kades yang habis masa jabatan ataupun mantan kades memang tidak boleh jadi Pjs ataupun Plt. Sehingga kesalahan ini harus diluruskan. \"Pernyataan wabup itu ya mungkin hanya kesalahan ucapan saja, kita harus sesuai dan nurut aturan saja, biar berjalan aman dan baik,\" tandas bupati. Terkait kabupaten lain yang berani mengangkat mantan kades ataupaun kades habis masa jabatan menjadi Plt ataupun Pjs kades, diakui Bupati biarkan saja kabupaten lain seperti itu, yang jelas Kabupaten BU sesuai aturan yang berlaku.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: