Coblos Dua Kali Sah, Warga Masih Bingung

Coblos Dua Kali Sah, Warga Masih Bingung

BINTUHAN,BE- Sosialisasi coblos lebih dari satu kali masih kurang sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur. Pasalnya  masih banyak warga yang masih bingung dengan ketentuan coblos dua kali dinyatakan sah. Sadikin (44) warga Desa Padang  Genting Kecamatan Kaur Selatan mengatan, ketentuan pencoblosan  dua kali sah mestinya disosialisasikan  dengan baik. Sehingga nantinya tidak menimbulkan keraguan bagi pemilih. “Kami menilai selama ini tidak ada sosialisasi oleh KPU maupun oleh partai Poltik (Parol) ke tingkat pemilihan. Bagimana makanisme pecoblosan dua kali sah. Ketentuan ini sedikit banyak mempengaruhi tingkat keabsaan surat suara yang dicoblos,”ujar Sadikin kepada BE kemarin. Dikatakanya, warga yang kurang faham bisa mencoblos semua Calon Legislatif (Caleg) yang mereka kenal meski tidak satu partai. Padahal itu jelas keliru, mestinya KPU dan Caleg sama-sama berusaha memberikan pengertian tentang pencoblosan yang baik dan benar. Kalaupun tidak banyak memilik waktu bertatap muka dengan memilih, sosialisasi dapat dilakukan  media cetak dan elektronik. “Dengan membaca dan mendengarkan pemilih dapat memahami sendirinya, maksud dan tujuan dari pencoblosan dua kali sah,”ujarnya. Hal senada  diungkapkan Nasrul (30) warga Bintuhan, ia mengaku belum memahami tentang ketentuan pencoblosan dua kali sah. Ia berharap pihak KPU untuk segera mensosialisasikannya. “Sampai sekarang  kami masih binggung coblos dua kali sah, seharusnya ini warga sudah memahami karena pemilihan ini sudah dekat,”ujarnya. NIK Invalid Disisi lain, meski terus dilakukan pembenahan, namun persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid masih ditemukan. Namun jumlahnya sudah sangat berkurang. Dari 4.896 pemilih yang sudah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat ini tersisa  41 pemilih. “Untuk wilayah yang paling banyak ditemukan pemilih tanpa NIK, yakni di Kecamatan Kinal sebanyak 32 pemilih. Kemudian Kecamatan tetap sebanyak delapan pemilih dan Kecamatan Maje ada satu pemilih,” kata Kata anggota KPUD Kaur Ujang Juhari S.Kom. Dikatakanya, NIK invalid ini hampir ditemukan di seluruh wilayah di Indonesia. NIK invalid berkaitan  juga dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bisa saja NIK warga salah ketik, pindah domisili atau salah masukan data. “Kalau salah data, ini otomatis NIK tidak sesuai. Biasaya ini terjadi karena salah ketik dan lain-lainya,” ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, dengan masih ditemukannya NIK invalid, pihaknya berkordinasi dengan Panwaslu Kaur. Apakah warga tetap bisa menggunakan pilihnya dalam pemilu legislatif (Pileg) 9 April dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 nanti. Selain NIK invalid, pihaknya juga mencermati 87 pemilih terdaftar yang ada di UPT Kedataran Kecamatan Maje. Sebab dari jumlah itu hanya 53 pemilih diterima sistem Data Pemilih (Sidalih) untuk masuk menjadi pemilih. “Mudah-mudahan nanti pada tanggal 9 April nanti semuanya bisa menentukan hak pilihnya masing masing,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: