Pemekaran Desa Menggantung

Pemekaran Desa Menggantung

KOTA MANNA, BE – Harapan warga Bengkulu Selatan (BS) untuk memekarkan desanya harus lebih bersabar. Sebab hingga saat ini belum ada tanda-tandanya pemekaran itu bakal terwujud. Pasalnya pembahasan  pemekaran desa ini belum dilakukan oleh DPRD BS. Ketua Komisi B DPRD BS, H Mudin A Gumay BA mengungkapkan DPRD BS hingga saat ini belum melakukan pembahasan terhadap rencana pemekaran desa tersebut. ”Sampai saat ini saya belum mendengar ada rapat di DPRD terkiat pemekaran desa,” katanya. Padahal, menurut  Mudin A Gumay ini, proposal pemekaran ini seharusnya terlebih dahulu dibahas oleh  pihak eksekutif. Kemudian disampaikan ke DPRD apakah pemekaran disetujui atau tidak. Hanya saja meskipun sudah ada pengajuan pemekaran desa yang disampaikan warga ke pemda sekitar 4 tahun lalu. Hingga saat ini tanda-tanda pemekaran itu akan ditolak atau dikabulkan belum terlihat. Padahal sambung Mudin, semenjak 4 tahun lalu ada sekitar 10 desa minta di mekarkan diantaranya Desa Karang Cayo, Nanjungan, Tanjung Aur, dan Suka Bandung Kecamatan Pino Raya. Lalu Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna dan masih ada desa lain yang sudah lama mengajukan permohonan pemekaran ini. Terakhir Desa Keban Agung Kecamatan Kedurang yang mengajukan proposal pemekaran desa. Sebab itu Mudin dirinya berharap agar pemda dapat segera menyampaikan permohonan pemekaran desa itu ke DPRD BS agar dapat segera dibahas. Dengan begitu apa yang ditunggu-tunggu warga dapat segera terjawab. ”Kalau belum dibahas bagaimana tahu apakah pemekaran itu dapat memenuhi syarat hingga dapat diwujudkan atau tidak  sehingga yang belum memenuhi syaratnya dapat memperbaikinya kembali,“ tandas Mudin. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: