Dipecat Kades, Sekdes Protes

Dipecat Kades, Sekdes Protes

KEPAHIANG, BE - Sekretaris Desa (sekdes) Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai M Hatta memprotes pemecatan dirinya oleh kepala desa (Kades). Menurutnya, pemecatan dirinya itu tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan, sehingga cacat administrasi. \"Memang usia saya saat ini sudah 65 tahun. Memang untuk menjabat sebagai Sekdes selama 24 tahun sejak masih Kabupaten Rejang Lebong. Saya tidak terima pemecatan dari jabatan,\" ujar M Hatta saat mendatangi gedung DPRD Kepahiang, kemarin. Dikatakannya, dirinya baru mengetahui telah dipecat dari jabatan sebagai Sekdes saat mengambil gaji di kantor Kecamatan Tebat Karai. Ketika itu petugas kecamatan menyampaikan, gajinya itu merupakan gaji terakhir sebagai Sekdes. \"Saya mengetahui dicopot Kades, saat menerima honor dari kecamatan pada hari Minggu (9/3) lalu,\" jelansya. Menurutnya, pemecatan atas jabatannya itu tidak sah, karena dilakukan secara sepihak oleh Kades yang baru dilantik di desanya tersebut. Disampaikannya, dalam pemecataan tersebut harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu dari yang bersangkutan. Sehingga dapat dipertimbangkan apa yang menjadi faktor kuat sehingga bisa terjadinya keputusan pemecatan. \"Inilah yang membuat saya bingung. Apa bisa main asal pecat dan angkat sekdes seperti itu. Karena jabatan saya di-SK-kan oleh bupati saat itu,\" tegasnya. Terpisah, Kades Taba Air Pauh, Musari saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan tersebut. Menurutnya salah satu alasannya karena faktor usia Sekdes yang sudah di atas 60 tahun. Selain itu Sekdes yang bersangkutan pendidikanya tidak memenuhi persyaratan sebagai Sekdes untuk saat ini. \"Memang yang bersangkutan sudah saya pecat sesuai dengan alasan tersebut dan undang-undang tentang desa tahun 2014. Namun saya menolak jika dianggap melakukan pemecatan sepihak karena masalah ini sudah dimusyawarahkan dengan perangkat desa lainnya dan pihak Kecamatan,\" jelas Kades.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: