Polisi Bidik Money Politic

Polisi Bidik Money Politic

KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para calon legeslatif (Caleg) yang terbukti melakukan praktik money politic. Ini ditegaskan Kapolres lantaran saat ini sudah mulai berkembang isu politik uang di tengah masyarakat. \"Sekarang ini memang baru sebatas isu saja ditengah masyarakat dan kitapun belum menemukan adanya bukti. Namun kalau nantinya terbukti ada Caleg melakukan praktik money politik kita tidak akan segan-segan menindaknya sesuai aturan yang berlaku, karena praktik itu sudah termasuk tindak pidana dalam Pemilu,\" ujar Kapolres. Dikatakannya, jika nantinya ada Caleg yang melakukan dugaan praktik money politic, masyarakat dapat langsung melaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). \"Laporan itu pasti akan kita tindaklanjuti dan jika terbukti akan dibawa ke ranah hukum. Disamping itu kita tetap mengingatkan agar Caleg tidak melakukan praktik seperti itu,\" jelasnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firman SAg melalui anggota Divisi Pengawasan, Rusman Sudarsono SE mengharapkan tidak sampai terjadinya praktik money politic. \"Karena hal itu sudah melanggar UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 yang terdapat dalam pasal 86 yang jelas-jelas telah melarang politik uang dalam kampanye,\" terangnya. Menurutnya, kalau nantinya terbukti ada Caleg ataupun Parpol melakukan hal itu, maka KPU akan membatalkan nama caleg yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Calon Tetap). \"Bukan itu saja, bagi para Caleg yang dinyatakan menang atau terpilih juga dapat dibatalkan. Jadi jangan coba-cobalah bagi para Caleg untuk melakukan praktik politik uang,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: