Cabuli Pelajar, Pria Beristri Dibekuk

Cabuli Pelajar, Pria Beristri Dibekuk

BENTENG, BE - Tersangka pemerkosaan terhadap pelajar, Ev (26), lekaki beristri warga Desa Sukarame,KecamatanTaba Penanjung, berhasil ditangkap anggota Polsek Talang Empat Rabu (19/3) dini hari. Dia membantah memperkosa atau mencabuli La yang masih duduk di bangku SMA kelas XI di Benteng. Ia berdalih sudah lama pacaran dengan korban.  Bahkan sering satu kamar malam harinya selama 4 bulan menjalin hubungan. Bahkan hubungannya itu diketahui keluarga korban. Akibatnya, Ev sering menyelinap masuk kamar korban dan tidur sekamar. Hubungan layaknya suami istri yang telah dilakukan dengan korban lebih 20 kali. \"Kami sering tidur di kamar La, karena dia itu pacar saya. Orang tuanya sendiri yang tidak tahu, karena saya menyelinap masuk. Hampir 4 bulan lamanya saya bersama La. Selama itu juga tidak ada batasan dengan La. Setiap malam sering melakukan perbuatan layaknya suami istri. Apakah itu disebut pencabulan dan pemerkosaan, seperti dalam laporan,\" kata Pelaku. Menurutnya, dia bersama La sudah berniat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Sayangnya hal itu belum mendapat restu dari kedua orang tua La. Selain itu, Ev sendiri masih menunggu proses cerainya dengan istri pertama. \"Saya sudah siap menikah, dan La menerima itu. Saya tidak tahu, kenapasaya dipolisikan. Kami sudah sama- sama dewasa dan siap rumah tangga,\" timpalnya. Ia menjelaskan, dia mengira La bukan anak di bawah umur, karena sudah jelas duduk di kelas XI SMA, selain itu dari pergaulan sudah dewasa. Hal itu menjadi alasannya memacari korban. Ia baru tahu, pacarnya itu masih bawah umur setelah dilaporkan ke polisi. \"Kalau saya tahu dia (La), masih bawah umur, tidak mungkin aku mau memacari dan nekat tidur, serta melakukan hal terlarang,\" jelasnya. Sementara itu, Kapolres BU, AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Fele, membenarkan penahanan atas nama  tersangka pemerkosaan  anak bawah umur. Saat ini penyidikan tengah diakukan. Tersangka akan dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara. \" Tsk mengakui tekah memperkosa korban. Saat ini tengah dalam proses penyidikan,\" ujar Kapolsek. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: