Siap Copot Sekretaris KPU Jika Ada Permintaan
BINTUHAN,BE- Desakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan, yang meminta Sekretaris KPU Kaur Darmawansyah SIP. MM mengundurkan diri atau dicopot oleh Pemkab, karena istri sekretaris KPU tersebut menjadi calon legislatif (Caleg) belum direspon. “Untuk pemberhentiakn itu kita tidak ada wewenang, karena itu sudah ranah KPU,” kata Kabag Humas dan Protokol H. Asmawi, Sag, MH kepada BE kemarin. Dikatakanya, berdasarkan surat edaran dari KPU untuk tidak melakukan perhentian kepada pejabat sebelum pemilu. Selain itu, jika dicopot, penggantinya merupakan usulan KPU. “Kalau memang itu ada usulan dari KPU untuk memberhentikannya akan kita prores, dan itu kita juga akan pelajari dahulu kesalahanya,” ujarnya. Ditambahkannya, secara peraturan undang-undang tidak ada aturan larangan bagi sekretaris KPU tersebut ada keluarga menjadi Caleg. Akan tetap ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU Kaur. “Juga sesuai dengan surat edaran itu kita tidak boleh mengganti pejabat KPU sebelum pemilu,”ujarnya. Sementara itu, Ketua KPUD Kaur Siratjudin Aksah MT,Pd saat dikonfirmasi wartawan BE kemarin. Ia enggan berkomentar soal permasalahan ini. “Untuk saat ini saya no comment aja dulu,” tutupnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: