Tipu Kontraktor, Pasutri Dipolisikan

Tipu Kontraktor, Pasutri Dipolisikan

KOTA MANNA, BE – Pasangan suami istri (pasutri) yakni Fe (32) dan Nu (31), warga Jalan Trip Kastalani, Kota Manna kemarin dilaporkan ke polisi oleh seorang kontraktor terkenal di Bengkulu Selatan, Asrul Fadli (57) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Kampung Baru, Kota Manna. Pasalnya kedua pasutri ini telah menipu korban dengan menjual rumah orang lain  kepada korban seharga Rp 50 juta. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto menyebutkan, dalam laporan korban diketahui 14 April 2013 lalu, pasutri ini menjualkan rumah disertai dengan sertifikat serta surat perjanjian jual beli. Melihat adanya sertifikat itu, korbanpun bersedia membeli rumah itu dan membayarkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Pasutri ini. Hanya saja tiga bulan kemudian yakni Juli 2013, saat korban hendak pulang ke rumah yang sudah dibelinya itu, ternyata ada orang lain yang menunggu rumah itu. Saat ditanyakan orang tersebut mengaku rumah itu miliknya. Atas peristiwa itu, korbanpun langsung menghubungi pasutri ini. Akan tetapi kedua pasutri tersebut tidak juga mengembalikan uang yang sudah diambilnya dari korban. Setelah jalan musyawarah dan cara kekeluargaan selesai ditempuh dan pelaku belum juga bersedia mengembalikan uannya, korbanpun melapor ke Mapolres BS. ”Untuk laporan ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi,” ujar Sudarminto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: