Dilarang Kampanye di Sekolah

Dilarang Kampanye di Sekolah

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kepahiang, menerbitkan Surat Edaran (SE) tidak memperbolehkan sekolah dijadikan tempat kampanye. Hal itu menanggapi beredarnya kabar jika lingkungan sekolah dimanfaatkan oknum calon legeslatif (Caleg) tertentu untuk berkampanye. \"SE sudah kita kirim ke masing-masing sekolah, dengan demikian kita berharap nantinya tidak ada Kepala Sekolah ataupun guruyang mengizinkan caleg untuk berkampanye di lingkungan sekolah. Mengingat sekolah bukanlah tempat untuk berkampanye, melainkan tempat belajar,\" ujar Kadis Dikpora Mansori SH MH. Dalam SE tersebut, pihaknya meminta agar pihak sekolah tidak membuka ruang bagi caleg untuk berkampanye. Disamping itu, Dikbud mengingatkan agar Kepala Sekolah dan guru tidak terlibat politik praktis.\"Kalau memberikan hak suara silakan saja, karena itu merupakan hak masing-masing. Tapi jangan coba-coba untuk ikut berpolitik praktis, apalagi mengajak caleg berkampanye di sekolah,\" tegasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: