Penumpang Travel Diperas Pakai Senpi Mainan
- Terdakwa pemerasan penumpang travel jurusan Bengkulu-Lubuklinggau dengan senjata api (senpi) mainan jenis pistol Ismantoni (19) segera menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PNS) Kepahiang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Untuk diketahui terdakwa yang merupakan warga Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumsel ini melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korban warga Lubuk Linggau, M Gana (21) pada Kamis(19/12) tahun 2013 lalu sekitar Pukul 22.00 WIB. Waktu itu terdakwa dan korban serta beberapa penumpang lainnya naik mobil travel jenis Suzuki AVP BD 1576 AI dari Terimal Panorama Kota Bengkulu. Saat diperbatasan Benteng-Kepahiang terdakwa melakukan aksinya dengan memeras korban menggunakan senpi mainan. Terdakwa berhasil diciduk polisi, setelah korban yang turun dari mobil di Pasar kepahiang melapor kepada petugas kepolisian, dan akhirnya terdakwa diamankan di Curup beserta senpi mainan dan sejumlah uang milik korban. \"Rencananya besok (hari ini, red) tuntutan kepada terdakwa (Ismanto,red) akan kita sampaikan dalam persidangan di PN Kepahiang dengan majelis hakim yang dipimpin Dian Anggraini SH MH,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum, Roy Riyadi SH diruangannya, Senin (17/3). Hanya saja, lanjut Roy, untuk sementara ini pihaknya belum bisa mengungkapkan berapa tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap korban ini. \"Yang jelas tuntutan itu kita berikan agar terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukannya dan dinilai telah melanggar hukum yang berlaku,\" tegas Roy. Menurutnya, berdasarkan dakwaan, terdakwa melakukan aksinya saat berada dalam mobil travel. Dalam upaya pemerasan dan pengancaman itu, terdakwa menggunakan pistol mainan berbentuk revolver yang rupanya korek api. \"Dalam dakwaan juga atas tindakan itu terdakwa dijerat pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan disertai ancaman KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: