KPU Tak Libatkan Masyarakat
MUKOMUKO, BE – Setelah selesai dilakukannya pelipatan surat suara, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten daerah pemilihan dua dan tiga. Khusus untuk pelipatan surat suara DPRD Kabupaten daerah pemilihan satu, KPUD Mukomuko tidak lagi melibatkan masyarakat umum. Pelipatan hanya melibatkan staf Sekretariat KPUD Mukomuko. “ Ya, khusus untuk pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Mukomuko daerah pemilihan satu. Tidak lagi dilibatkan masyarakat umum,” demikian Anggota KPU Divisi Data dan Logistik, Khairanzar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Ia menilai, jika tetap melibatkan masyarakat umum dalam pelipatan surat suara untuk dapil satu itu, dikhawatirkan terjadi hal – hal yang tak diinginkan dan dinilai sangat rawan. Hal itu dikarenakan masyarakat yang sebelumnya melakukan pelipatan surat suara itu, merupakan warga asal dapil satu. “ Langkah ini sifatnya untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Seperti tercoblosnya surat suara,\" katanya. Ia memperkirakan, pelipatan surat suara dapil satu akan selesai hingga malam ini (kemarin). Selanjutnya, akan dilakukan penyortiran. Ini dilakukan untuk menghitung jumlah apakah sesuai dengan yang telah didistribusikan atau tidak, serta berapa jumlah yang pasti ada kerusakan yang lebih banyak atau tidaknya. Dalam penyortiran itu, lanjut Khairanzar, dibutuhkan waktu sekitar satu minggu. Yang selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya. “ Setelah semuanya selesai barulah akan diketahui jumlah kerusakan atau tidaknya dan surat suara yang didistribusikan itu lebih atau kurang. Yang jelas prosedur dan mekanisme akan dijalankan dengan baik dan profesional,” pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: