Calon DPD Datangi Rumah Kades

Calon DPD Datangi Rumah Kades

ARMA JAYA, BE - Kehadiran salah satu anggota caleg DPD yakni M Saleh, ke rumah pribadi Sri Muryani, Kepala Desa Sumber Agung kecamatan Arma Jaya kemarin siang, menuai protes warga. Hal itu dikarenakan kades itu dinilai berpolitik praktis. Warga menilai, kedatangan calon DPD itu untuk mencari suara pada Pileg mendatang. \"Ini tidak ada unsur politik, hanya kedatangan temu kangen dan makan bersama saja. Tidak berkampanye, ini hanya temu kangen,\" ujar kades. Namun hal yang berbeda disampaikan M Saleh. Ia mengakui kedatangannya untuk memohon dukungan dan doa, agar dirinya bisa terpilih menjadi anggota DPD periode 2014-2019. \"Saya datang kesini minta dukungan dan mohon doa kepada warga untuk pemilihan mendatang,\" ujarnya. Terkait kedatangan itu, tentu saja kades sudah melanggar UUD no 6 tahun 204 tentang desa pasal 29. Yakni kades dialarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) dan ikut serta terlibat dalam kampanye pemilu, jika itu terjadi maka dikenakan sanski teguran secara lisan dan tulisan. Kabag Pemerintahan Kabupaten BU Madeslianto MS SSos melaluiJhonson Eriyanto SSTP selaku kasubag pemerintahan kelurahan dan desa, mengatakan akan segera mengecek kebenaran tersebut. Jika memang kades itu terlibat politik akan diberikan sanksi. \"Kami belum dapat laporannya, kalau memang ada nanti akan kita kaji dulu. Kalau memang melanggar ya kita berikan teguran, karena dalam undang-undang jelas tidak diperolehkan,\" jelasnya. Sementara pihak Panwaslu kabupaten BU, Titin Sumarni SH melalui bidang hukum dan pengawasan panwaslu Bejo SP mengatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan hal tersebut. Ia akan memanggil  caleg itu dan pihak desa, terkait kedatangan dan acara yang digelar tersebut. Namun Bejo mengatakan, jika acara yang dikemas dalam bentuk pertemuan terbatas maksimalnya hanya diikuti oleh 250 orang. Namun, jika melebihi jumlahnya, merupakan pelanggaran dan Panwas akan menindak lanjutinya. \"Saya akan turunkan tim, dan kaji acara yang sudah digelar itu, jika memang ada pelanggaran ya akan kita panggil,\" jelasnya. Terpisah, Ketua KPUD BU Rodi ST melalui devisi Hukum, Rama Diandri AMd mengatakan ,KPUD sifatnya hanya menunggu dari Panwaslu. KPUD nantinya akan  menelaah tembusan dari Panwaslu tersebut. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: