Tersangka Curas Terancam 12 Tahun

Tersangka Curas Terancam 12 Tahun

KEPAHIANG, BE - Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, Aan Bahori (29) warga Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Soalnya, penyidik kepolisian mengancamnya dengan pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. \"Dalam kasus ini tsk (tersangka, red) sudah menjalani pemeriksaan dan sesuai dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tsk kita ancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara. Alasanya perbuatan tsk dilakukan pada waktu malam, lebih dari satu orang, dan perbuatan tsk mengakibatkan korban luka-luka berat,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama, kemarin (12/3). Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan peran tsk sampai dengan saat ini masih dalam proses lidik oleh pihaknya. Namun dari pengakuannya tsk dirinya hanya sekedar membawa hasil barang curian berupa kopi dan menjualnya saja. \"Kita masih mendalami keterkaitan tersangka dalam perkara curas ini. Terlibat itu jelas, seperti hasil penyelidikan yang digelar terhadap kedua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dan kita ketahui sedang menjalani hukuman,\" jelasnya. Untuk diketahui, tsk curas ini ditangkap polisi saat berada dikediaman mertuanya di Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Selasa (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB, kemarin. Penangkapan buronan polisi ini berdasarkan dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan apelaku curas ini berada dirumah mertuanya. Selama buron 4 tahun lamanya tsk mengaku sempat lari ke Jakarta dan kembali lagi kedesanya. Saat itu tsk pernah disergap, tapi berhasil meloloskan diri dan lari kembali ke Palembang dan baru 2 bulan pulang ke rumah mertuanya di Batu Bandung. Selama di desa Batu Bandung ini, tsk tidur di sawah. Peristiwa curas yang dilakukan tsk ini melibatkan 10 orang pelaku. Sejauh ini baru 3 pelaku yang berhasil dibekuk diantaranya Raden Daril yang sudah menjalani hukuman, Ari Hariyanto sudah meninggal dunia dan tsk sendri. Sementara 7 pelaku lainnya masih diburu. Salah satu aksi yang dilakukan para pelaku ini pada tanggal 25 Maret 2010 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu kawanan pelaku curat ini mencuri 3 karung kopi seberat 150 Kg milik warga Rimbo Donok, Abdul Mubin (57) di pondok korban, ketika itu korban nyaris tewas dibacok oleh kawanan pelaku ini.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: