Pegawai Otomatis Peserta BPJS

Pegawai Otomatis Peserta BPJS

KEPAHIANG, BE - Manajemen RSUD Kepahiang memberi kemudahan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Yakni, pegawai bisa tanpa harus mendaftar menjadi anggota BPJS seperti masyarakat lainnya, akan langsung diberikan tindakan medis saat berobat. \"Untuk PNS tidak mesti harus mengurus BPJS karena sudah ada kartu Askes. Jika berobat ke RSUD Kepahiang langsung saja perlihatkan kartu Akses dan nanti langsung ditangani oleh petugas medis kita,\" ujar Plt Direktur RSUD Kepahiang H Tajri Fauzan SKm MKes kemarin. Menurutnya, seorang PNS berkewajiban mengganti kartu Askes miliknya menjadi kartu BPJS setelah masa berlaku kartu Akses habis. \"Jika kartu Akes PNS yang bersangkutan habis masanya, baru nanti kita arahkan untuk diganti dengan kartu BPJS. Fungsinya dan mekanismenya sama hanya saja namanya yang berubah,\" jelasnya. Disampaikannya, pelayanan pasien BPJS dan pasien umum tidak ada pembedaan. Adanya asumsi masyarakat yang menyatakan pasien BPJS akan di anak tirikan dari pelayanan kesehatan hal tersebut sama sekali tidak benar. \"Itu salah pemahaman pasien, karena kami tetap utamakan pasien mana pun baik itu umum mau pun BPJS. Tidak akan dibedakan. Jika ada yang mengatakan pelayanan BPJS itu lambat, jelas salah. Kalau pun lambat itu ada hal yang menyangkut kondisi pasien,\" terangnya. Dicontohkannya, seperti seorang pasien yang akan dioperasi, namun belum layak dilakukan, maka akan ada penundaan hingga kondisi pasien memungkinkan. \"Pada masa pemulihan itu, bukan memperlambat, tapi menunggu kondisi pasien siap dioperasi. Jika siap, maka dioperasi. Baik itu pasien umum mau pun BPJS, jadi tak ada pembedaan,\" terangnya. Pihaknya mengakui ada komplain pasien yang mengatakan layanan pasien BPJS lamban. Namun, hal itu karena ketidakpahaman pasien dan kurangnya informasi yang diberikan manajemen kepada pasien. \"Itu yang saya tegaskan kepada semua perawat dan manajemen. Jika pasien minta dioperasi dan kondisinya belum mungkin, maka harus ditunda, jika dipaksakan akan berdampak negatif terhadap kondisi pasien,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: