Korupsi Aziz Bergulir ke BK
KEPAHIANG, BE - Kasus korupsi anggota Komisi III DPRD Kepahiang HM Aziz kini bergulir di Badan Kehormatan (BK) Dewan. Ini setelah Aziz dieksekusi ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011 yang menghukum Aziz 1,5 tahun penjara. \"Saat ini kita masih melakukan pengkajian soal kasus hukum yang menimpa Aziz. Seperti yang diketahui Aziz masih mengupayakan proses Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang saat ini, sehingga melalui BKD kita akan pelajari dahulu kasusnya,\" ujar Ketua DPRD Kepahiang Rokadi Imansyah kemarin. Dikatakannya, sebelum dilakukan eksekusi terhadap HM Aziz pihaknya sudah menerima salinan surat pemberitahuan dari Kejari Kepahiang. \"Hanya saja saat ini yang perlu kita kaji soal kapasitasnya sebagai anggota dewan. Pasalnya jika untuk dilakukan PAW rasanya sulit mengigat masa jabatan dewan tinggal beberapa bulan lagi,\" jelas politisi Golkar ini. Menurutnya, sejauh ini dirinya selaku unsur pimpinan juga belum menerima hasil tindaklanjut yang dilakukan. Yang jelas permasalahan ini sebelumnya sudah diserahkan ke BKD. \"Kalau sekarang kita hanya menunggu apa hasil itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat segera diserahkan. Hingga nantinya kita bisa tahu seperti apa nasib yang bersangkutan selaku anggota Dewan,\" tambahnya. Disinggung soal hak yang bersangkutan selaku anggota Dewan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya, terkait masalah ini silakan tanya langsung dengan Sekretariat DPRD Kepahiang (Sekwan). \"Besar kemungkinan Sekwan juga menunggu hasil tindaklanjut dari BKD. Namun untuk pastinya silakan tanya langsung, apakah gaji yang bersangkutan akan distop atau tidak,\" tegasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: