Tersangka Bibit Sawit Segera Diadili
KOTA MANNA, BE – Proses penyidikan kasus pengadaan kecambah bibit sawit sudah tuntas (P21). Bahkan kemarin jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi pidsus, Adi Purnama SH MH selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, setelah berkas tersebut dilimpahkan, maka selanjutnya proses pembuktian di pengadilan Tipikor. ”Untuk sidang perdana, kami masih menunggu penjadwalan dari pihak Pengadilan Tipikor,” katanya. Menurut Adi, dalam pelimpahan berkas perkara bibit sawit kemarin. Tersangkanya tetap dua orang dan tidak ada lagi penambahan tersangka baru yakni pihak rekanan, Tomi dan pejabat pembuatan komitmen (PPK)-nya, Sopian Martony. Untuk kerugian negaranya yakni Rp 116,6 juta sebagaimana hasi audit BPKP baik itu pada saat penyelidikan mapun sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selain itu, Adi mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pihaknya sudah mengupayakan agar kedua tersangka mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebab jika kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara, dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan sanksi bagi keduanya. Akan tetapi saat itu kedua tersangka tidak bisa mengembalikan kerugian negara itu dengan alasan tidak memiliki uang sebagaimana jumlah kerugian negara tersebut. ”Kami sudah upayakan agar kedua tersangka mengembalikan kerugian negara, namun keduanya tidak mampu mengembalikannya sehingga hal itu menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis bagi keduanya,” terang Adi.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: