PK Aziz Bergulir

PK Aziz Bergulir

KEPAHIANG, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang secara resmi telah melayangkan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Putusan tersebut isinya, menyatakan HM Aziz dieksekusi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. \"Dalam kasus ini, kita telah menerima akta permohonan PK dari HM Aziz tertanggal 22 Januari lalu. Setelah menerima akta permohonan itu, pada tanggal 3 Februari kitapun langsung menggelar sedikitnya 3 sidang dengan majelis hakim saya sendiri, Dini Anggraini SH dan Janer Purba SH,\" ujar Ketua PN Kepahiang, Purdjana SH MH, kemarin (11/3). Dikatakannya, tahapan persidangan dalam permohonan PK ini akan meliputi sidang pembacaan memori PK, penguatan PK dan terakhir barulah pendapat majelis terhadap akta permohonan dari yang bersangkutan. \"Hanya saja untuk pendapat majelis hakim tidak bisa kita beberkan, yang jelas dalam sidang itu kitapun mengambil keputusan melayangkan PK ke MA terhadap putusan MA yang menyatakan HM Aziz bersalah sehingga harus dieksekusi,\" jelasnya. Disisi lain, Purdjana menegaskan, terkait PK atas putusan MA itu sudah diajukan pihaknya kepada MA tertanggal 5 Maret lalu, dengan No W.8.U7/143/HN.01.10/III/2014. \"Dalam berkas PK yang kita ajukan, juga disertakan sekitar 6 alat bukti. Yang mana keenam alat bukti kita jelaskan dalam berita acara PK. Untuk sementara ini kita tunggu saja apakah PK itu diterima atau tidak oleh MA,\" kata Purdjana. HM Aziz sendiri dieksekusi Selasa (18/2) lalu berdasarkan putusan MA tersebut. Eksekusi itu dilakukan lantaran M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: