Mantan Sales PT Agung Automall Diringkus
BENGKULU, BE - Tim Reskrimmum Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku penggelapan uang senilai lebih dari Rp 15 juta milik PT Agung Automall. Tersangka merupakan mantan sales PT Agung Automall, Ha (28), ditangkap di Pagar Dewa Bengkulu, Senin (10/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersangka berawal adanya informasi mengenai keberadaan tersangka sedang nongkrong di Pagar Dewa. Sehingga Tim Reskrimmum Polda Bengkulu berangkat langsung ke TKP. Kemudian korban diringkus polisi dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diminta keterangan. Tersangka ditangkap karena telah menggelapkan uang konsumen yang telah membeli sebuah mobil di PT Agung Automall pada 25 November 2013 lalu. Konsumen telah membeyar uang muka sebesar Rp 36,070 juta, namun tersangka hanya menyetorkan uang tersebut ke PT Agung Automall sebesar Rp 21 juta. Mengetahui salesnya seperti itu, pihak manjamen PT Agung Automall menutupi yang yang digelapkan tersebut. Namun setelah kejadian itu, tersangka menghilang. Hal itu yang membuat perusahaan melaporkan tersangka sehingga pelaku diamankan di Mapolda Bengkulu. Saat di konfirmasi Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Polda Bengkulu, Kombes Dadan SH MH melalui Kasubdit Tipid Indigasi, Kompol Ramon Zamora G SIK membenarkan penangkapan tersangka. \"Kita sudah menangkap satu pelaku lagi yang merupakan sales dari PT Agung Automall, tersangka masih kita periksa dan kita minta keterangan terkait uang penggelapan tersebut,\" kata Ramon.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: